Keinginan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan mengeluarkan UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 kemudian diperkuat dengan UU No 14 tahun 2005, Peraturan Pemerintah 19 tahun 2005, Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 serta beberapa Peraturan Menteri, perlu diapresiasi oleh semua pihak. Karena dalam kebijakan tersebut pemerintah memiliki keinginan kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan, bagaimanapun guru memiliki peran yang kuat. Karenanya tuntutan untuk meningkatkan kualitas guru sangatlah logis. Guru, dalam Undang-undang guru dan dosen tahun 2005 harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Jika ditelaah lebih mendalam ketercapain kompetensi tersebut sangatlah sulit. Karena guru disamping mengajar harus memiliki kompetensi lain seperti keaktifan di lembaga kemasyarakatan, karya ilmiah, seminar, dan lain sebagainya. Padahal selama ini menjadi seorang guru dikesankan hanyalah mengajar saja. Tetapi dengan amanah Undang-undang tersebut, guru idealnya harus menjadi guru yang serba bisa atau profesional minimal mencapai empat kompetensi tersebut. lalu bagaimana menjadi guru profesional????..........selanjutnya.......
klik Judul
Senin, Januari 04, 2010
Guru Profesional
Diposting oleh Goze IsnoLabel: pendidikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar